Dianulir MA, Yu Hao Pencuri Emas 774 Kg Emas Ilegal Divonis 3,6 Tahun
- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan eksekusi terhadap terdakwa Yu Hao pada perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar Fajar Sukristiawan, SH,MH menyampaikan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasi Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025 telah mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ketapang dan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK tanggal 13 Januari 2025
‘’Pada hari ini Jaksa Eksekutor Kejari Ketapang di backup Jaksa pada Bidang Pidum dan Bidang Intel Kejati Kalbar melakukan eksekusi terhadap terdakwa Yu Hao ke Lapas Pontianak,’’jelaS Fajar Sukristiawan dikutip pada Kamis 26 Juni 2025.
Fajar menambahkan, sebelumnya Majelis Hakim Agung dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI menyatakan terdakwa Yu Hao terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penambangan tanpa izin”.
‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp30.000.000.000,00 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,’’tambahnya.
Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan, bahwa terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
‘’Putusan ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan di sektor strategis seperti pertambangan,’’pungkasnya.